Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap KPK akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini keluar pada Rabu (11/3/2026), menutup satu babak upaya hukum dari tim kuasa hukum Yaqut.
Di luar pengadilan, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum menyatakan sikapnya. "Kami menghormati keputusan hakim," ujarnya.
Namun begitu, nada bicaranya segera berubah. Rupanya, pihaknya tak akan berhenti sampai di sini.
"Apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya," tegas Mellisa.
Ia kemudian melontarkan kritik pedas terhadap jalannya persidangan. Menurut Mellisa, ada beberapa catatan yang cukup mengganggu. Hakim praperadilan, katanya, hanya melihat jumlah alat bukti yang sudah memenuhi syarat dua barang bukti tanpa menggali lebih dalam.
"Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," lanjutnya dengan nada kesal.
Persoalan lain yang disayangkan adalah sikap hakim yang dianggap mengabaikan pembahasan soal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Bagi Mellisa, ini bukan hal sepele.
"Ini bisa jadi preseden buruk," ujarnya. Terlebih di tengah situasi peralihan ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia merasa keputusan ini justru menciptakan ketidakpastian hukum, mengingat aturan main yang seharusnya jelas baik dalam KUHAP maupun UU KPK yang lama.
"Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini," pungkas Mellisa.
Artikel Terkait
Warga Condet Rasakan Manfaat Air PAM, Biaya Rumah Tangga Lebih Hemat
Pemprov Banten Bentuk Dinas Sumber Daya Air Khusus Tangani Banjir
Dudung Abdurachman Bantah Punya Dapur MBG, Tuding Namanya Diseret ke Kasus BGN
Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota di Luar Struktur Hanya Jika Ada Permintaan Instansi atau Perintah Presiden