Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap KPK akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini keluar pada Rabu (11/3/2026), menutup satu babak upaya hukum dari tim kuasa hukum Yaqut.
Di luar pengadilan, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum menyatakan sikapnya. "Kami menghormati keputusan hakim," ujarnya.
Namun begitu, nada bicaranya segera berubah. Rupanya, pihaknya tak akan berhenti sampai di sini.
"Apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya," tegas Mellisa.
Ia kemudian melontarkan kritik pedas terhadap jalannya persidangan. Menurut Mellisa, ada beberapa catatan yang cukup mengganggu. Hakim praperadilan, katanya, hanya melihat jumlah alat bukti yang sudah memenuhi syarat dua barang bukti tanpa menggali lebih dalam.
Artikel Terkait
Rumah Kosong di Bogor Ambruk Usai Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa
22 WNI Dievakuasi dari Wilayah Konflik, Pemerintah Janjikan Upaya Berlanjut
Polri Imbau Warga Laporkan Permintaan Sumbangan yang Dipaksakan Jelang Lebaran
BRIN dan Kemenbud Sepakat Dorong Riset Peradaban 1,8 Juta Tahun dan Digitalisasi Bahasa