Lalu, bagaimana dengan kemungkinan penahanan? Menurut Asep, KPK punya sikap yang jelas. Mereka tak punya kebiasaan menunda-nunda langkah penahanan jika pertimbangan hukumnya sudah matang.
"Kalau pertimbangannya sudah cocok tentu kita tahan, tidak akan menunda-nunda. Jadi bukan karena ada masalah apa-apa, tidak ada masalah apa-apa. Tentunya kita melihat bagaimana prosesnya, seperti itu,"
tuturnya lebih lanjut.
Pernyataan itu terdengar seperti sinyal. Seolah mengisyaratkan bahwa langkah penahanan terhadap mantan menteri itu bukan hal yang mustahil, hanya tinggal menunggu waktu dan keputusan investigasi lebih lanjut.
Artikel Terkait
TMMD ke-127 Resmi Ditutup, Pangdam Apresiasi Kolaborasi TNI-Pemda-Masyarakat
KPK Periksa Juru Sita PN Depok Terkait Kasus Suap Sengketa Lahan
Gelombang Mudik Lebaran Mulai Padati Stasiun Pasar Senen, Sebagian Pemudik Berangkat Lebih Awal
Pemerintah Terapkan WFA untuk Antisipasi Arus Balik 144 Juta Pemudik Lebaran 2026