Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, KPK Siap Lanjutkan Proses Hukum

- Rabu, 11 Maret 2026 | 12:15 WIB
Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, KPK Siap Lanjutkan Proses Hukum

Lalu, bagaimana dengan kemungkinan penahanan? Menurut Asep, KPK punya sikap yang jelas. Mereka tak punya kebiasaan menunda-nunda langkah penahanan jika pertimbangan hukumnya sudah matang.

"Kalau pertimbangannya sudah cocok tentu kita tahan, tidak akan menunda-nunda. Jadi bukan karena ada masalah apa-apa, tidak ada masalah apa-apa. Tentunya kita melihat bagaimana prosesnya, seperti itu,"

tuturnya lebih lanjut.

Pernyataan itu terdengar seperti sinyal. Seolah mengisyaratkan bahwa langkah penahanan terhadap mantan menteri itu bukan hal yang mustahil, hanya tinggal menunggu waktu dan keputusan investigasi lebih lanjut.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar