Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditolak. Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlaku. Dengan kata lain, proses hukum oleh KPK bisa terus bergulir.
Di sisi lain, KPK langsung menyambut putusan ini. Lewat Deputi Penindakannya, Asep Guntur Rahayu, lembaga antirasuah itu menyatakan penghormatan penuh terhadap keputusan majelis hakim.
"Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,"
ujar Asep di lokasi pengadilan, Rabu lalu.
Jalan kini terbuka lebar bagi KPK. Asep mengonfirmasi bahwa panggilan pemeriksaan untuk Yaqut sebagai tersangka sudah dikeluarkan dan dijadwalkan pekan ini. "Statusnya kan sudah jelas tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," katanya singkat.
Artikel Terkait
TMMD ke-127 Resmi Ditutup, Pangdam Apresiasi Kolaborasi TNI-Pemda-Masyarakat
KPK Periksa Juru Sita PN Depok Terkait Kasus Suap Sengketa Lahan
Gelombang Mudik Lebaran Mulai Padati Stasiun Pasar Senen, Sebagian Pemudik Berangkat Lebih Awal
Pemerintah Terapkan WFA untuk Antisipasi Arus Balik 144 Juta Pemudik Lebaran 2026