Persoalan lain yang disorot adalah soal kewenangan. Mellisa menyayangkan hakim tak membahas substansi kewenangan Pimpinan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, ini adalah poin krusial.
"Bahkan, hal ini sama sekali tidak disentuh. Padahal kewenangan itu diatur jelas, baik di KUHAP maupun di undang-undang KPK yang sudah dicabut," tegasnya.
Menurut Mellisa, kelalaian membahas hal tersebut berpotensi menciptakan preseden yang kurang baik, terutama dalam penerapan KUHAP yang baru. Suasana di pengadilan sore itu pun terasa cukup tegang, meski sidang telah usai.
Dengan ditolaknya gugatan ini, status Yaqut sebagai tersangka tetap berlaku. Proses hukum kasus kuota haji dipastikan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Polisi Serang Amankan 40 Paket Sabu dari Rumah Kosong Usai Laporan Warga
Video Putin Batuk Saat Persiapan Pidato Picu Spekulasi Kesehatan, Kremlin Bantah Rekayasa AI
Satgas Pangan Lubuk Linggau Amankan Mie Berformalin dan Awasi Kenaikan Harga Jelang Lebaran
Iran Klaim Serang Pangkalan AS di Kuwait, Garda Nasional Tembak Jatuh Delapan Drone