Kuasa Hukum Yaqut Kecam Pertimbangan Hakim Usai Praperadilan Ditolak

- Rabu, 11 Maret 2026 | 11:25 WIB
Kuasa Hukum Yaqut Kecam Pertimbangan Hakim Usai Praperadilan Ditolak

Persoalan lain yang disorot adalah soal kewenangan. Mellisa menyayangkan hakim tak membahas substansi kewenangan Pimpinan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, ini adalah poin krusial.

"Bahkan, hal ini sama sekali tidak disentuh. Padahal kewenangan itu diatur jelas, baik di KUHAP maupun di undang-undang KPK yang sudah dicabut," tegasnya.

Menurut Mellisa, kelalaian membahas hal tersebut berpotensi menciptakan preseden yang kurang baik, terutama dalam penerapan KUHAP yang baru. Suasana di pengadilan sore itu pun terasa cukup tegang, meski sidang telah usai.

Dengan ditolaknya gugatan ini, status Yaqut sebagai tersangka tetap berlaku. Proses hukum kasus kuota haji dipastikan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar