Kuasa Hukum Yaqut Kecam Pertimbangan Hakim Usai Praperadilan Ditolak

- Rabu, 11 Maret 2026 | 11:25 WIB
Kuasa Hukum Yaqut Kecam Pertimbangan Hakim Usai Praperadilan Ditolak

Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditolak. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengukuhkan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Reaksi pun datang dari kubu terdakwa. Usai sidang, tim kuasa hukum Yaqut tak menyembunyikan kekecewaannya. Mereka merasa putusan itu mengabaikan banyak hal.

"Kami menghargai putusan hari ini. Tapi, kami punya catatan serius," ujar pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, di lobi pengadilan, Rabu (11/3/2026).

"Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim sepertinya hanya fokus pada jumlah alat bukti. Cuma dua. Padahal, soal kualitas dan relevansi bukti-bukti itu sama sekali tidak dia pertimbangkan. Ini yang kami sayangkan," lanjut Mellisa.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar