Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditolak. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengukuhkan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Reaksi pun datang dari kubu terdakwa. Usai sidang, tim kuasa hukum Yaqut tak menyembunyikan kekecewaannya. Mereka merasa putusan itu mengabaikan banyak hal.
"Kami menghargai putusan hari ini. Tapi, kami punya catatan serius," ujar pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, di lobi pengadilan, Rabu (11/3/2026).
"Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim sepertinya hanya fokus pada jumlah alat bukti. Cuma dua. Padahal, soal kualitas dan relevansi bukti-bukti itu sama sekali tidak dia pertimbangkan. Ini yang kami sayangkan," lanjut Mellisa.
Artikel Terkait
Polisi Serang Amankan 40 Paket Sabu dari Rumah Kosong Usai Laporan Warga
Video Putin Batuk Saat Persiapan Pidato Picu Spekulasi Kesehatan, Kremlin Bantah Rekayasa AI
Satgas Pangan Lubuk Linggau Amankan Mie Berformalin dan Awasi Kenaikan Harga Jelang Lebaran
Iran Klaim Serang Pangkalan AS di Kuwait, Garda Nasional Tembak Jatuh Delapan Drone