Nasib 1,37 Juta PPPK Paruh Waktu Mengambang Jelang Revisi UU ASN

- Rabu, 11 Maret 2026 | 10:20 WIB
Nasib 1,37 Juta PPPK Paruh Waktu Mengambang Jelang Revisi UU ASN

Indonesia terus mendorong reformasi birokrasi, dengan salah satu langkah besarnya adalah menghapus status tenaga honorer per akhir 2025. Targetnya jelas: menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional. Nah, di tengah transisi ini, muncullah skema baru bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, sebagai bagian dari ASN.

Skema ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintah yang dinamis dan menegaskan sistem merit. Tapi, belakangan muncul varian lain: PPPK Paruh Waktu. Kehadirannya justru memunculkan tanya. Apalagi di tengah proses revisi UU ASN tahun 2026, arah kebijakan ini terasa masih mengambang. Mau dibawa ke mana, sih, nasib PPPK Paruh Waktu?

Status yang Masih Abu-Abu

Pada dasarnya, kehadiran PPPK Paruh Waktu adalah respons cepat. Kebijakan ini ingin menata ulang puluhan ribu tenaga non-ASN yang sudah lama berkontribusi, sekaligus mencegah gejolak administrasi yang lebih luas. Sayangnya, statusnya dalam sistem ASN secara keseluruhan masih belum jelas banget.

Perdebatan soal perbedaan hak dan pengembangan karir antara PNS dan PPPK saja masih panas. Apalagi untuk varian paruh waktu ini. Ketidakpastian ini, tentu saja, bikin resah.

Dampaknya tidak main-main. Bagi organisasi pemerintah, ketiadaan kepastian bikin perencanaan SDM jangka panjang jadi sulit. Mereka seperti berjalan dalam kabut. Sementara bagi pegawai, hal ini menyentuh hal yang sangat mendasar: motivasi kerja, kepastian karir, dan pengakuan profesional. Bukan cuma urusan gaji semata.

Nah, konon mereka yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu ini adalah mantan honorer yang datanya tercatat di database BKN. Menariknya, tugas dan fungsi yang mereka jalankan seringkali sama persis dengan posisi sebelumnya. Banyak yang menilai, perubahan status ini cuma sekadar "ganti baju" untuk memenuhi amanat hukum. Tanpa sentuhan berarti pada hak, kewajiban, apalagi kesejahteraan.

Terjebak dalam Kontrak Rentan

Risiko lainnya terletak pada kontrak kerja yang cuma setahun. Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu bisa saja tidak diperpanjang kontraknya jika dinilai tidak cakap. Bayangkan, hidup dalam ketidakpastian tahunan.

Data BKN per Agustus 2025 menunjukkan angka yang fantastis: ada sekitar 1,37 juta tenaga non-ASN yang berpotensi diangkat dalam skema ini. Itu artinya lebih dari satu juta orang terombang-ambing dalam ketidakpastian yang sama.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar