Nasib 1,37 Juta PPPK Paruh Waktu Mengambang Jelang Revisi UU ASN

- Rabu, 11 Maret 2026 | 10:20 WIB
Nasib 1,37 Juta PPPK Paruh Waktu Mengambang Jelang Revisi UU ASN

Yang ironis, tuntutan kerja mereka sebagai "ASN" mungkin bertambah, tetapi kesejahteraannya? Penghasilannya cuma disetarakan dengan UMK atau mengikuti pendapatan lama. Jauh berbeda dengan komponen pendapatan PPPK penuh waktu atau PNS. Situasi ini makin pelik dengan beredarnya wacana penghapusan status ini dalam draf RUU ASN.

Mencari Kepastian di Tengah Revisi UU

Reformasi birokrasi yang sehat butuh pondasi yang kokoh, dan kepastian status kepegawaian adalah salah satu pilar utamanya. Soal keadilan dan keberlanjutan juga tak kalah penting. Karena itu, posisi PPPK Paruh Waktu harus segera diberi kejelasan.

Pertanyaan "quo vadis" ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Pemerintah perlu bertindak tegas, terutama saat revisi UU ASN sedang digodok.

Pertama, kedudukan PPPK Paruh Waktu harus ditegaskan secara eksplisit dalam UU dan aturan turunannya. Apakah ini status tetap dalam ASN, atau hanya batu loncatan menuju PPPK penuh waktu? Jika iya, jalur dan persyaratannya harus jelas.

Kedua, butuh peta jalan atau roadmap nasional yang terukur dan punya deadline jelas. Peta jalan ini harus menjawab arah kebijakan jangka menengah, termasuk mekanisme evaluasi dan kemungkinan perubahan status. Tujuannya agar setiap instansi tidak lagi kebingungan dalam merencanakan SDM-nya.

Ketiga, komunikasi. Pemerintah harus transparan dan konsisten menyampaikan kebijakan ini ke semua pihak. Ketidakjelasan regulasi saat ini dikhawatirkan malah mengganggu layanan publik, yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat.

Pada akhirnya, reformasi butuh nyali. Menentukan arah yang pasti untuk PPPK Paruh Waktu adalah bentuk nyata dari itu. Hanya dengan kepastian dan keadilan, mimpi memiliki birokrasi yang profesional dan berkelanjutan bisa terwujud.

Bastian Widyatama. ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Tutor Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar