“Jadi undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak ditetapkan, maka semua open dumping harus berakhir,” tuturnya.
Lalu mengapa masih terjadi? Bagi Hanif, longsor itu cuma puncak gunung es. “Pasti ada pejabat-pejakat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan,” imbuhnya. Soalnya, kondisi Bantargebang sudah overloaded dan jelas membahayakan pekerja.
Masalahnya tak berhenti di situ. Dari sisi lingkungan, kandungan logam berat sudah mencemari sungai dan sumur warga sekitar. Itu fakta yang mengkhawatirkan. Hanif menegaskan, pengelolaan sampah di Bantargebang harus segera dialihkan secara bertahap. Tidak bisa lagi terus-terusan di sana.
Dia juga berjanji tak segan memberi sanksi tegas bagi pelanggar aturan. “Carut-marut ini wajib segera kita akhiri,” tegasnya. Momentum dukungan Presiden untuk bebas sampah pada 2029, harus jadi titik balik. Targetnya harus terukur.
Sebagai catatan, insiden mengerikan itu terjadi Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul dua siang. Sampah tiba-tiba runtuh, menimbun warung dan beberapa truk. Proses evakuasi pun dilakukan dalam suasana mencekam. Hasilnya, tujuh korban ditemukan tewas. Enam orang lainnya berhasil selamat.
Artikel Terkait
Pohon Tua Tumbang di Depan SMKN 30 Jakarta, Tiga Pengendara Terluka
Kementerian Kebudayaan Gandeng Lima Lembaga untuk Perkuat Ekosistem Budaya
Mantan Kontestan Indonesian Idol Piche Kota Ditahan Terkait Dugaan Pencabulan Siswi SMA
Polri Kerahkan 89 Ribu Personel untuk Operasi Ketupat 2026