Bukti-bukti pun disita. Satu unit Toyota Kijang bermodifikasi, dua barcode, dan uang tunai Rp 1.030.000 yang didapat dari hasil jualan gelap BBM itu.
Keduanya kini mendekam di Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih mendalam. Pasal yang menjerat berat: Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, perubahan atas UU Migas. Ancaman hukumannya ngeri: penjara maksimal 6 tahun plus denda yang bisa mencapai Rp 60 miliar.
"Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,"
imbuhnya.
Kapolres menegaskan, penindakan terhadap praktik seperti ini akan terus digencarkan. Penyalahgunaan BBM subsidi jelas merugikan negara dan bikin resah masyarakat. Apalagi, momen Lebaran 2026 sudah di depan mata. Pengawasan akan diperketat untuk mencegah kelangkaan dan permainan spekulan.
"Sebagaimana arahan Pak Kapolda, kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU-SPBU dan jalur distribusi untuk memastikan agar tidak terjadi kelangkaan BBM ataupun spekulan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,"
pungkasnya tegas.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan Empat Lainnya Tersangka Suap Proyek
Pemerintah Utamakan Jalan Damai untuk Selesaikan Sengketa PRT dalam RUU PPRT
Pengadilan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Terhadap KPK
AHY Pastikan 47 Ribu Kilometer Jalan Nasional Non-Tol Siap untuk Arus Mudik Lebaran