“Pada saat penetapan tersangka dilakukan, surat penetapan tersangka tidak pernah diserahkan kepada Nusyakut. Yang diberikan hanya sebatas surat pemberitahuan tanpa melampirkan surat penetapan tersangka itu sendiri,” papar Mellisa.
“Padahal secara hukum dokumen yang memiliki kekuatan mengikat ya surat penetapan itu. Fakta ini bahkan diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak KPK sendiri di persidangan,” tambahnya.
Dia juga menyoroti soal kewenangan. Dengan berubahnya UU KPK dan KUHAP, pimpinan KPK kini tak lagi punya kewenangan sebagai penyidik. Nah, penetapan tersangka harusnya dilakukan oleh penyidik yang sah dan berwenang. Ini jadi persoalan lain.
Lalu, ada soal hitung-hitungan kerugian negara. Biasanya, hasil audit harus sudah ada sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi faktanya? Menurut pengakuan KPK sendiri, laporan audit kerugian negara baru terbit tanggal 20 Februari 2026 beberapa waktu setelah Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Semua argumen itu kini tinggal menunggu sambutan dari hakim. Ruang sidang Oemar Seno Adji akan menentukan jawabannya.
Artikel Terkait
Disparbud DKI Rekomendasikan 7 Masjid untuk Iktikaf di Sepuluh Malam Terakhir Ramadan
Pria 54 Tahun Tewas Tembak Diri Diduga karena Masalah Pribadi di Bintaro
Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Pos Komando untuk Mudik Lebaran 2026
Trump Ragui Kemampuan Pemimpin Baru Iran untuk Berdamai dengan AS