Ruangan sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal ramai lagi hari ini. Sidang putusan praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas digelar, menunggu apakah status tersangkanya dalam kasus kuota haji akan dibatalkan atau tidak.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara, agenda tunggalnya adalah pembacaan putusan. Sidang sendiri dijadwalkan mulai pukul sepuluh pagi, dengan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang memimpin.
Di luar ruang sidang, tim kuasa hukum Yaqut terlihat cukup percaya diri. Mereka yakin permohonan kliennya akan dikabulkan. Keyakinan ini, kata mereka, bukan asal-asalan.
“Dalil-dalil yang kami ajukan dalam permohonan telah terbukti dalam persidangan, baik melalui keterangan ahli yang kami hadirkan maupun ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon,” tegas Koordinator Tim Kuasa Hukum, Mellisa Anggraini.
Mellisa mengungkap sejumlah poin krusial. Katanya, KPK sendiri di persidangan mengakui ada kekeliruan dalam penerapan Pasal 55 KUHP lama soal delik penyertaan yang sebenarnya sudah diganti di KUHP Baru. Ini, bagi Mellisa, adalah pengakuan tidak langsung bahwa dasar hukum menjadikan Yaqut tersangka itu bermasalah.
Tak cuma itu. Prosedur penetapan tersangkanya pun disebut cacat.
Artikel Terkait
Disparbud DKI Rekomendasikan 7 Masjid untuk Iktikaf di Sepuluh Malam Terakhir Ramadan
Pria 54 Tahun Tewas Tembak Diri Diduga karena Masalah Pribadi di Bintaro
Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Pos Komando untuk Mudik Lebaran 2026
Trump Ragui Kemampuan Pemimpin Baru Iran untuk Berdamai dengan AS