Kasus mayat wanita tinggal tulang di Meruyung, Depok, perlahan mulai terang. Polisi akhirnya menangkap pelakunya, yang ternyata adalah suami siri korban sendiri. Penangkapan itu dilakukan Minggu lalu di Bekasi.
Anak korban dan pasangannya yang menemukan kondisi mengerikan itu. Saat bersih-bersih rumah orang tuanya di Sabtu (7/3), mereka terkejut bukan main. Laporan pun segera dilayangkan ke polisi. Dan benar saja, dalam waktu singkat, tersangka berhasil diamankan.
Pelaku bernama Ahmad Ronny Hasiholan, 44 tahun. Korban, DH, 55 tahun. Menurut penyelidikan, keduanya ternyata sudah menjalin hubungan sebagai suami-istri secara siri sejak akhir Desember tahun lalu.
Pernikahan Singkat yang Berakhir Tragis
Ronny dan DH menikah siri pada 31 Desember 2024. Awalnya mereka tinggal di Klapanunggal, Bogor. Namun sekitar April 2025, mereka memutuskan pindah ke rumah DH di kawasan Meruyung itu. Sayangnya, rumah tangga mereka tak bertahan lama.
Oktober 2025 menjadi bulan naas. Pertengkaran hebat pecah di antara mereka. Situasi memanas dengan cepat.
Korban DH disebutkan mengusir Ronny dari rumah. Emosi Ronny pun meledak.
Artikel Terkait
Dinkes DKI Ingatkan Waspada Penularan Campak Saat Silaturahmi Lebaran
Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Digelar Hari Ini
AS Klaim Hancurkan 16 Kapal Penyebar Ranjau Iran di Dekat Selat Hormuz
Ketua KAUMY DK Jakarta Serukan Penghentian Konflik dan Perdamaian di Timur Tengah