Pelaksanaan uji kompetensi ini sendiri berlangsung beberapa tahap. Setelah ujian di hari pertama, peserta masih harus melalui tahap kedua keesokan harinya. Di tahap ini, mereka diminta menyampaikan usulan sebagai bagian dari rancangan Peraturan Bupati tentang pengendalian kinerja.
Aturannya tegas: pejabat yang tidak menyampaikan usulan di tahap kedua bakal langsung kena peringatan pertama. Ke depan, pemerintah daerah berencana menerapkan sistem pengendalian kinerja yang lebih ketat lewat evaluasi berkala.
Kalau ada pejabat yang ternyata tidak memenuhi standar evaluasi? Maka akan diberikan peringatan pertama, lalu kedua, sesuai perjanjian kinerja. Imbasnya bisa berujung pada pengunduran diri atau pemberhentian dari jabatan.
“Kita pakai "balanced scorecard". Ini strategi biar para pimpinan tidak terlena dengan jabatan yang diemban,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, para pejabat harus betul-betul bertanggung jawab pada pencapaian target pembangunan daerah yang sudah ditetapkan dalam RPJMD.
Harapan besarnya, pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini bisa jadi momentum penyegaran. Untuk membangkitkan lagi semangat pengabdian, sekaligus menumbuhkan sikap sportif dalam menerima penempatan jabatan sesuai hasil penilaian akhir.
Kegiatan itu sendiri turut dihadiri tim penguji yang terdiri dari Sekretaris Daerah Petrus Pedo Maran, dua akademisi Universitas Widya Mandira Kupang – Urbanus Ola dan M.E. Parseverenda – serta Kepala Bapperida Apolonia Corebima.
Penulis: Ama Boro Huko
Editor: Redaktur
Artikel Terkait
Jasa Marga Beri Diskon Tol 30% untuk Mudik dan Balik Lebaran 2026
Lintasarta Sentuh Lebih dari 1.500 Penerima Manfaat dalam Program Ramadan
Menag Serahkan SK Pengurus BAZNAS Baru, Targetkan Penghimpunan Zakat Tiga Kali Lipat
Suami Siri Jadi Tersangka Utama Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Depok