Suami Siri Jadi Tersangka Utama Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Depok

- Selasa, 10 Maret 2026 | 17:40 WIB
Suami Siri Jadi Tersangka Utama Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Depok

Polisi akhirnya menetapkan status tersangka. Ahmad Ronny Hasiholan, suami siri dari wanita berinisial DH (55), kini resmi menjadi tersangka utama dalam kasih pembunuhan yang mengerikan itu. Jasad korban, yang tinggal tulang belulang, ditemukan di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Ronny masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini pada Selasa (10/3/2026).

"Sudah (tersangka). Nanti detail pasal pidananya menyusul," ujar Budi.

Lalu, apa yang memicu aksi keji ini? Menurut Budi, akar masalahnya adalah pertengkaran. Pelaku merasa kesal habis-habisan setelah bercekcok dengan korban dan kemudian diusir dari rumah. Amarah itulah yang diduga menjadi pemicunya.

"Cekcok, yang bersangkutan diusir dari rumah dan marah," imbuhnya singkat.

Cerita penemuannya sendiri sungguh mencekam. Bermula ketika anak korban datang ke rumah di Jalan Damai Raya, Kelurahan Meruyung, Depok, pada Jumat malam lalu. Tujuannya sederhana: bersih-bersih.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi, memaparkan kronologinya. Keesokan harinya, Sabtu (7/3), anak korban dan pasangannya mulai membereskan rumah. Mereka bagi tugas; satu membersihkan dapur, satunya lagi merapikan kamar.

"Pada saat saksi mulai membersihkan kamar, dia berencana memasukkan tumpukan pakaian ke dalam kantung plastik," kata Resa.

Nah, di sinilah horor itu muncul. Saat menyingkap karpet yang menutupi tumpukan baju itu, tiba-tiba terlihat sepasang kaki manusia. Kondisinya sudah mengering, tinggal tulang terbungkus kulit. Suasana tentu saja langsung berubah jadi panik.

Anak korban langsung lari menghubungi Ketua RT. Dari sana, laporan pun berjenjang sampai ke meja Polsek Cinere. Begitulah awal terkuaknya kasus yang membuat bulu kuduk berdiri ini.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar