“Perpres 109 ini langkah penting untuk pengelolaan sampah nasional,” ungkap Eddy.
Namun begitu, ada satu tantangan besar. Proyek Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) itu butuh waktu tak sebentar, sekitar 18 bulan hingga dua tahun untuk benar-benar beroperasi. Lantas, apa yang harus dilakukan sambil menunggu?
“Kita butuh tindakan sementara,” tuturnya. Salah satunya ya menyediakan lahan penampungan. Sampah akan terus diproduksi, dan kita butuh tempat untuk menampungnya.
Selain itu, penanganan harus jemput bola, dimulai dari hulu. Artinya, edukasi ke masyarakat harus digencarkan. Masyarakat perlu didorong untuk memilah sampah, memanfaatkan bank sampah, agar pengolahan di tingkat berikutnya jadi lebih mudah.
Eddy juga menyinggung soal penegakan hukum. Ini penting agar tragedi seperti di Bantargebang tidak terulang, sekaligus mencegah praktik pembuangan sampah ilegal yang selama ini kerap memperparah keadaan.
“Perlu ada konsekuensi hukum, terutama bagi mereka yang membuang sampah sembarangan dan tidak mengelolanya dengan tertib,” pungkasnya menutup pernyataan.
Artikel Terkait
Jasa Marga Beri Diskon Tol 30% untuk Mudik dan Balik Lebaran 2026
Lintasarta Sentuh Lebih dari 1.500 Penerima Manfaat dalam Program Ramadan
Menag Serahkan SK Pengurus BAZNAS Baru, Targetkan Penghimpunan Zakat Tiga Kali Lipat
Suami Siri Jadi Tersangka Utama Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Depok