Wakil Ketua MPR: Longsor Sampah Bantargebang Alarm Krisis Pengelolaan Limbah Nasional

- Selasa, 10 Maret 2026 | 14:30 WIB
Wakil Ketua MPR: Longsor Sampah Bantargebang Alarm Krisis Pengelolaan Limbah Nasional

“Perpres 109 ini langkah penting untuk pengelolaan sampah nasional,” ungkap Eddy.

Namun begitu, ada satu tantangan besar. Proyek Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) itu butuh waktu tak sebentar, sekitar 18 bulan hingga dua tahun untuk benar-benar beroperasi. Lantas, apa yang harus dilakukan sambil menunggu?

“Kita butuh tindakan sementara,” tuturnya. Salah satunya ya menyediakan lahan penampungan. Sampah akan terus diproduksi, dan kita butuh tempat untuk menampungnya.

Selain itu, penanganan harus jemput bola, dimulai dari hulu. Artinya, edukasi ke masyarakat harus digencarkan. Masyarakat perlu didorong untuk memilah sampah, memanfaatkan bank sampah, agar pengolahan di tingkat berikutnya jadi lebih mudah.

Eddy juga menyinggung soal penegakan hukum. Ini penting agar tragedi seperti di Bantargebang tidak terulang, sekaligus mencegah praktik pembuangan sampah ilegal yang selama ini kerap memperparah keadaan.

“Perlu ada konsekuensi hukum, terutama bagi mereka yang membuang sampah sembarangan dan tidak mengelolanya dengan tertib,” pungkasnya menutup pernyataan.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar