Manado, TVRINews
Kasus dugaan korupsi di tambang emas PT HWR di Ratatotok, Minahasa Tenggara, segera memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sulut mengaku sudah mematangkan berkas dan bersiap menetapkan tersangka. Bahkan, jumlahnya disebut lebih dari dua orang.
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, mengungkapkan hal itu. Menurutnya, penetapan direncanakan usai Lebaran nanti. "Mudah-mudahan setelah lebaran kita tetapkan tersangkanya," ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, "Nanti kita gelar dulu, selesaikan dulu pemeriksaannya."
Artikel Terkait
Korlantas Siapkan Operasi Ketupat 2026 untuk Mudik Aman dan Lancar
Kuota Mudik Gratis Polres Bogor Terisi 1.063 Pendaftar dalam 12 Menit
Kapolri Serukan Solidaritas Nasional Hadapi Dampak Global Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Kuansing Musnahkan 12 Rakit Penambangan Emas Ilegal di Sungai Kuantan