Konflik yang melanda Timur Tengah ternyata berdampak hingga ke Bali. Tak tanggung-tanggung, tercatat sudah 270 warga negara asing yang terpaksa mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa atau ITKT. Mereka terjebak, tak bisa pulang karena situasi di sana.
Data dari Ditjen Imigrasi Bali menunjukkan, sejak akhir Februari hingga 8 Maret 2026, puluhan penerbangan menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dibatalkan. Totalnya mencapai 40 penerbangan. Bayangkan saja, ratusan orang tiba-tiba harus mengubah rencana mereka.
Namun begitu, ada sedikit kabar baik di tengah kekacauan ini. Sebanyak 35 WNA yang terdampak langsung dan memenuhi syarat administrasi kedaruratan mendapat keringanan. Mereka dibebaskan dari biaya overstay atau keterlambatan perpanjangan izin tinggal. Kebijakan ini tentu meringankan beban mereka yang sedang dalam situasi sulit.
Di sisi lain, pihak Imigrasi Bali menegaskan bahwa pendekatan humanis ini tidak berarti mereka lengah. Felucia Sengky Ratna, sang Kepala Kantor Wilayah, menjelaskan komitmen mereka.
Artikel Terkait
DPR Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Pemkot Jakpus Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Jalan Kebon Kacang Usai Viral
DPR RI Buka Masa Persidangan IV, Kuorum Rapat Paripurna Terpenuhi
BI Siapkan Penyesuaian Operasional Sistem Pembayaran Selama Libur Lebaran 2026