JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali digelar hari ini, Senin (9/3/2026). Agenda utamanya? Mendengarkan kesimpulan dari para pihak yang bersengketa.
Dari sisi KPK, optimisme tetap mengemuka. Juru Bicara lembaga antirasuah itu, Budi Prasetyo, yakin betul hakim akan berpihak pada dalil-dalil yang mereka ajukan. Keyakinannya itu bukan tanpa dasar.
"Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum," ujar Budi.
Ia melanjutkan, pihaknya percaya semua aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka sampai kecukupan alat bukti, sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kalau begitu, konsekuensinya jelas.
"Dengan demikian, kami yakin praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ini akan ditolak oleh hakim," tegas Budi.
Sidang untuk membacakan putusan sendiri rencananya baru digelar besok, 11 Maret 2026. Meski begitu, Budi sudah menyampaikan prediksinya.
"Kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah," tuturnya.
Kasus yang menjerat Gus Yaqut ini bermula dari pengumuman KPK pada Jumat (9/1/2026) lalu. Saat itu, KPK resmi menetapkan mantan menteri itu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Namanya disebut bersama staf khususnya di masa jabatan, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," jelas Budi Prasetyo kepada awak media kala itu.
Ia merinci, "yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu."
Kini, semua mata tertuju pada meja hijau. Besok, kita akan tahu apakah keyakinan KPK itu terbukti atau justru sebaliknya.
Artikel Terkait
AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran sebagai Respons Penembakan Helikopter Apache di Selat Hormuz
Herdman Sesali Penyelesaian Akhir Kurang Tajam meski Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0
Ribuan Guru Blokir Akses ke Stadion Azteca Jelang Pembukaan Piala Dunia 2026
Presiden Miliki Hak Prerogatif Perpanjang Usia Pensiun Kapolri, Wamenkum Tegaskan