JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali digelar hari ini, Senin (9/3/2026). Agenda utamanya? Mendengarkan kesimpulan dari para pihak yang bersengketa.
Dari sisi KPK, optimisme tetap mengemuka. Juru Bicara lembaga antirasuah itu, Budi Prasetyo, yakin betul hakim akan berpihak pada dalil-dalil yang mereka ajukan. Keyakinannya itu bukan tanpa dasar.
"Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum," ujar Budi.
Ia melanjutkan, pihaknya percaya semua aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka sampai kecukupan alat bukti, sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kalau begitu, konsekuensinya jelas.
"Dengan demikian, kami yakin praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ini akan ditolak oleh hakim," tegas Budi.
Sidang untuk membacakan putusan sendiri rencananya baru digelar besok, 11 Maret 2026. Meski begitu, Budi sudah menyampaikan prediksinya.
Artikel Terkait
Emir Kuwait Kecam Serangan Iran yang Tewaskan 12 Warga
Dua Disjoki Diamankan di Sunter Terkait Peredaran Sabu
Nasib Emil Audero di Cremonese Terancam Usai Klub Terlempar ke Zona Degradasi
Trump Ancam Iran dengan Kematian, Api, dan Amarah Jika Ganggu Selat Hormuz