"Dalam penyelidikan, petugas menelusuri informasi penjualan kendaraan di media sosial dan menemukan adanya pikap yang dijual tanpa dokumen," tutur Kapolsek.
Setelah dicocokkan, kendaraan yang dijual itu diduga kuat milik korban. Maka, polisi pun menyusun siasat.
Mereka tak langsung menangkap. Sebagai gantinya, petugas menyamar menjadi calon pembeli yang berminat. Bahkan, operasi ini melibatkan korban langsung.
"Petugas kemudian melakukan penyamaran bersama korban dengan berpura-pura sebagai calon pembeli," jelas Dede Lesmana Jaya.
Upaya penyamaran itu rupanya berjalan mulus. Akhirnya, mobil pikap tersebut berhasil diamankan dan kini sudah kembali ke pemilik yang sah.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob Saat Mudik Lebaran 2026
Lebih dari 3.000 Huntara di Aceh Timur Sudah Dihuni, Pembangunan Sisanya Dikebut
Oknum Anggota DPRD Kota Serang Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual di Pandeglang
Enam Tewas dalam Kebakaran Bus di Swiss, Polisi Duga Aksi Sengaja