Hujan deras mengguyur kawasan Bantargebang, Bekasi, Minggu siang kemarin. Tak disangka, tumpukan gunung sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) itu tiba-tiba longsor. Peristiwa nahas ini langsung menelan korban jiwa. Merespons tragedi itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq segera memanggil pengelola TPST.
Sebenarnya, menurut Hanif, Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup sudah lebih dulu melakukan penyidikan terhadap pengelolaan TPST Bantargebang. Penyidikan itu berjalan bahkan sebelum longsor terjadi.
"Apakah harus ada yang tanggung jawab? Mestinya iya. Jadi, TPST Bantargebang ini kan milik pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DK). Tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,"
tegas Hanif, seperti dilaporkan Antara.
Dia mengingatkan soal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu jelas-jelas mengancam penjara dan denda bagi pengelola kegiatan yang melampaui ambang batas dan menyebabkan luka berat atau kematian.
"Karena ini sudah masa penyidikan dari Deputi Gakkum, kita akan segera memanggil kembali semua yang harus memang bertanggung jawab," ujarnya. Hanif menekankan, ini soal nyawa. "Masalah jiwa, masalah raga ini tidak bisa dikuantifikasikan. Ini tentu harus menjadi titik pukul yang sangat mendalam."
Di sisi lain, upaya pencarian korban terus digenjot. Pemerintah ingin memastikan tak ada lagi orang yang tertimbun di bawah tumpukan sampah.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Instruksikan Koordinasi Ketat Antisipasi Harga Pangan Jelang Lebaran
Kemendagri Gelar Workshop untuk Perkuat Manajemen Talenta ASN
Staf KBRI Berusaha Selamatkan WNI yang Lompat ke Danau di Selangor, Korban Ditemukan Meninggal
Wakil Ketua Komisi IX DPR Desak BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Usai Viral Ikan Lele Mentah di SMA Pamekasan