Pemerintah sudah menetapkan, para pegawai swasta berhak dapat THR Lebaran. Tapi, tentu saja ada aturan mainnya yang perlu diperhatikan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/3/HK.04.00/III/2026. Intinya, THR agama tahun 2026 ini diberikan buat dua kelompok pekerja. Pertama, mereka yang sudah bekerja minimal satu bulan berturut-turut. Kedua, pekerja yang punya hubungan kerja dengan perusahaan, baik itu kontrak tetap maupun kontrak waktu tertentu.
Nah, yang jadi pertanyaan banyak orang: berapa sih besaran yang akan diterima? Cara hitungnya sebenarnya cukup jelas.
Rincian Nilai THR untuk Pekerja Swasta
Merujuk surat edaran yang sama, perhitungannya dibedakan berdasarkan lama kerja.
Buat kamu yang udah ngabdi setahun penuh atau lebih, THR-nya senilai satu bulan gaji penuh. Misalnya, gaji bulanan Rp 6 juta dan kamu kerja dua tahun, ya THR-nya Rp 6 juta juga.
Lain cerita kalau masa kerjamu baru sebulan tapi belum genap setahun. Hitungannya jadi proporsional. Rumusnya: (masa kerja / 12) x satu bulan gaji. Jadi, kalau cuma enam bulan dengan gaji Rp 5 juta, THR yang diterima (6/12 x 5 juta) = Rp 2,5 juta.
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Evakuasi Korban Longsor Sampah di Bantargebang
BMKG Balikpapan Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Bencana Hidrometeorologi di Kaltim
Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Evakuasi Korban Terkubur Masih Berlangsung
BMKG Pantau Dua Bibit Siklon Tropis, Waspadai Potensi Hujan Lebat