Namun begitu, ada beberapa ketentuan lain yang agak spesifik.
Aturan untuk Sistem Kerja Tertentu
Bagi pekerja harian lepas atau borongan, cara hitung 'satu bulan upah'-nya beda. Kalau masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan, patokannya adalah rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum lebaran. Kalau belum setahun, dihitung dari rata-rata upah per bulan selama periode ia bekerja.
Begitu juga dengan pekerja yang digaji berdasarkan hasil atau satuan. Upah satu bulannya mengacu pada rata-rata penghasilan selama setahun terakhir.
Di sisi lain, kalau perusahaan punya aturan atau kebiasaan yang nilai THR-nya lebih besar dari ketentuan pemerintah, ya harusnya yang lebih besar itu yang dibayarkan. Ini biasanya sudah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Kapan Uangnya Turun?
Soal waktu pencairan, aturannya cukup ketat. Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Tapi, imbauannya sih, lebih cepat lebih baik. Jadi, jangan ragu untuk mengingatkan perusahaan kalau waktunya sudah mepet.
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Evakuasi Korban Longsor Sampah di Bantargebang
BMKG Balikpapan Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Bencana Hidrometeorologi di Kaltim
Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Evakuasi Korban Terkubur Masih Berlangsung
BMKG Pantau Dua Bibit Siklon Tropis, Waspadai Potensi Hujan Lebat