Ombudsman Tegaskan Kampus Dilarang Potong Bantuan Hidup KIP Kuliah

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 20:45 WIB
Ombudsman Tegaskan Kampus Dilarang Potong Bantuan Hidup KIP Kuliah

“Itu tidak bisa dijadikan dalih,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Ombudsman NTT sudah duduk bersama LLDIKTI Wilayah XV NTT. Pertemuan Rabu (4/3) lalu itu intinya menyamakan persepsi soal pelaksanaan KIP Kuliah dan memperkuat mekanisme pengawasan.

Menariknya, dari pantauan Ombudsman, sebagian besar pengaduan justru berasal dari perguruan tinggi swasta.

“Karena itu, pengawasan harus kita perkuat,” ungkap Leila.

“Agar program ini benar-benar sampai ke mahasiswa sesuai aturan dan manfaatnya terasa,” sambungnya.

Ombudsman juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan orang tua, untuk berani melapor jika menemukan pemotongan atau pungutan liar. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Jadi, intinya sederhana: uang bantuan hidup itu hak mahasiswa. Kampus tidak berhak menyentuhnya.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar