“Itu tidak bisa dijadikan dalih,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Ombudsman NTT sudah duduk bersama LLDIKTI Wilayah XV NTT. Pertemuan Rabu (4/3) lalu itu intinya menyamakan persepsi soal pelaksanaan KIP Kuliah dan memperkuat mekanisme pengawasan.
Menariknya, dari pantauan Ombudsman, sebagian besar pengaduan justru berasal dari perguruan tinggi swasta.
“Karena itu, pengawasan harus kita perkuat,” ungkap Leila.
“Agar program ini benar-benar sampai ke mahasiswa sesuai aturan dan manfaatnya terasa,” sambungnya.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan orang tua, untuk berani melapor jika menemukan pemotongan atau pungutan liar. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Jadi, intinya sederhana: uang bantuan hidup itu hak mahasiswa. Kampus tidak berhak menyentuhnya.
Artikel Terkait
Panglima TNI Perintahkan Seluruh Jajaran Masuk Status Siaga Satu
Menteri LHK Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 411 KK di Lombok
Iran Serang Pangkalan AS di Bahrain sebagai Balasan atas Serangan ke Pabrik Desalinasi Qeshm
Pertamina Patra Niaga Berdayakan 695 Perempuan di 49 Titik