Kupang – Perguruan tinggi ditegaskan tidak boleh memotong bantuan biaya hidup dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Tegasan ini disampaikan Asisten Perwakilan Ombudsman RI NTT, Leila Noury, menanggapi maraknya laporan yang masuk belakangan ini.
Aturannya sudah jelas. Semua merujuk pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 7/A/KEP/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi. Di sana diatur detail, mulai dari siapa yang berhak menerima, syarat bagi kampus, kuota, sampai cara penyaluran dananya.
Namun begitu, di lapangan ternyata lain cerita. Ombudsman NTT mencatat ada peningkatan pengaduan, terutama soal komponen bantuan hidup yang seharusnya diterima penuh oleh mahasiswa.
“Masalahnya, ada kampus yang mengenakan biaya tertentu pada mahasiswa penerima KIP Kuliah,” ujar Leila dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Biaya itu diduga kuat bersumber dari komponen bantuan biaya hidup. Padahal, uang tersebut ditransfer langsung bank ke rekening pribadi mahasiswa. Jadi, bukan untuk kampus.
Memang, program KIP Kuliah punya dua komponen. Pertama, bantuan biaya hidup yang cair ke rekening mahasiswa. Kedua, bantuan biaya pendidikan yang disalurkan ke rekening perguruan tinggi.
Nah, bantuan hidup itu tujuannya ya untuk kebutuhan sehari-hari mahasiswa. Sedangkan bantuan pendidikan dipakai kampus untuk mendukung kegiatan belajar.
Leila mengakui, tidak semua kebutuhan akademik tercakup dalam bantuan pendidikan. Misalnya, magang, PKL, seragam, atau biaya wisuda. Tapi, kata dia, hal ini sama sekali bukan alasan untuk memotong bantuan hidup.
Artikel Terkait
Panglima TNI Perintahkan Seluruh Jajaran Masuk Status Siaga Satu
Menteri LHK Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 411 KK di Lombok
Iran Serang Pangkalan AS di Bahrain sebagai Balasan atas Serangan ke Pabrik Desalinasi Qeshm
Pertamina Patra Niaga Berdayakan 695 Perempuan di 49 Titik