Bolos Wajib Lapor Berkali-kali
Belum cukup di situ. Polisi mencatat, pria yang akrab disapa dr. Richard ini juga mangkir dari kewajiban melapor pada dua kesempatan terpisah: 23 Februari dan 5 Maret 2026. Lagi-lagi, tanpa alasan yang bisa diterima oleh penyidik.
Kombinasi sikap inilah yang akhirnya membuat polisi mengambil langkah tegas. "Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan," tegas Budi Hermanto.
Perlu diingat, sebelumnya Richard Lee sempat berupaya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan. Sayangnya, upayanya itu kandas.
Hakim Esthar Oktavi dari PN Jakarta Selatan dengan jelas menolak permohonannya.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," demikian bunyi putusan hakim.
Dengan demikian, jalan hukum yang ditempuhnya sudah mentok. Kini, ia harus menghadapi proses hukum selanjutnya dari balik jeruji.
Artikel Terkait
Intelijen AS: Rusia Diduga Beri Data Sensitif ke Iran untuk Incar Aset Militer AS di Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan Aturan Penyeberangan Khusus untuk Mudik Lebaran 2026
Andre Rosiade Bagikan 500 Paket Sembako ke Warga Jati Jelang Ramadan
Prancis Perkuat Armada di Mediterania dan Teluk Amid Ketegangan Timur Tengah