Richard Lee Ditahan Polisi Usai Bolos Pemeriksaan dan Live TikTok

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:15 WIB
Richard Lee Ditahan Polisi Usai Bolos Pemeriksaan dan Live TikTok

Bolos Wajib Lapor Berkali-kali

Belum cukup di situ. Polisi mencatat, pria yang akrab disapa dr. Richard ini juga mangkir dari kewajiban melapor pada dua kesempatan terpisah: 23 Februari dan 5 Maret 2026. Lagi-lagi, tanpa alasan yang bisa diterima oleh penyidik.

Kombinasi sikap inilah yang akhirnya membuat polisi mengambil langkah tegas. "Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan," tegas Budi Hermanto.

Perlu diingat, sebelumnya Richard Lee sempat berupaya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan. Sayangnya, upayanya itu kandas.

Hakim Esthar Oktavi dari PN Jakarta Selatan dengan jelas menolak permohonannya.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," demikian bunyi putusan hakim.

Dengan demikian, jalan hukum yang ditempuhnya sudah mentok. Kini, ia harus menghadapi proses hukum selanjutnya dari balik jeruji.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar