Aturan Komdigi: Akses Media Sosial Ditunda untuk Anak
Lalu, seperti apa aturan dari Komdigi itu? Intinya, pemerintah resmi menunda akses anak-anak di bawah 16 tahun ke platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. Ia merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang akrab disebut PP Tunas, tentang perlindungan anak di ranah digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan turunan ini diterbitkan untuk memperkuat payung hukum perlindungan anak.
kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026). Langkah ini, meski menuai pro-kontra, jelas menandai babak baru dalam upaya menjaga anak-anak dari potensi bahaya di dunia maya.
Artikel Terkait
Polisi Kejar Wanita Pelaku Pencurian Uang Takziah di Kramat Jati
Muswil PPP Sulawesi Tengah Berjalan Mulus, Bentuk Formatur Baru
Napoli Kalahkan Torino 2-1, Kokoh di Posisi Ketiga Klasemen
Israel Klaim Lancarkan Serangan Balasan Skala Luas ke Teheran