Presiden Macron Apresiasi Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia

- Jumat, 06 Maret 2026 | 19:35 WIB
Presiden Macron Apresiasi Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Aturan Komdigi: Akses Media Sosial Ditunda untuk Anak

Lalu, seperti apa aturan dari Komdigi itu? Intinya, pemerintah resmi menunda akses anak-anak di bawah 16 tahun ke platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. Ia merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang akrab disebut PP Tunas, tentang perlindungan anak di ranah digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan turunan ini diterbitkan untuk memperkuat payung hukum perlindungan anak.

kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026). Langkah ini, meski menuai pro-kontra, jelas menandai babak baru dalam upaya menjaga anak-anak dari potensi bahaya di dunia maya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar