Presiden Macron Apresiasi Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia

- Jumat, 06 Maret 2026 | 19:35 WIB
Presiden Macron Apresiasi Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Larangan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) soal media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ternyata mendapat sorotan internasional. Tak tanggung-tanggung, Presiden Prancis Emmanuel Macron langsung memberi apresiasi.

Macron merespons lewat akun X-nya. Ia membalas cuitan kantor berita AFP yang memberitakan aturan Indonesia itu. Dalam postingannya, ia mengucapkan terima kasih karena Indonesia ikut dalam gerakan melindungi anak muda dari dunia digital.

tulisnya, Jumat (6/3/2026).

Dukungan Macron ini punya alasannya sendiri. Prancis sendiri sudah lebih dulu bergerak. Negara itu baru saja menyetujui rancangan undang-undang serupa yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses platform digital. Macron adalah pendukung utama aturan tersebut, yang akhirnya disahkan Majelis Nasional Prancis akhir Januari lalu.

Jadi, Prancis tercatat sebagai negara kedua yang mengambil langkah tegas ini. Australia-lah yang pertama, dengan aturan larangan untuk anak di bawah 15 tahun.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar