Presiden Macron Apresiasi Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia

- Jumat, 06 Maret 2026 | 19:35 WIB
Presiden Macron Apresiasi Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Larangan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) soal media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ternyata mendapat sorotan internasional. Tak tanggung-tanggung, Presiden Prancis Emmanuel Macron langsung memberi apresiasi.

Macron merespons lewat akun X-nya. Ia membalas cuitan kantor berita AFP yang memberitakan aturan Indonesia itu. Dalam postingannya, ia mengucapkan terima kasih karena Indonesia ikut dalam gerakan melindungi anak muda dari dunia digital.

"Thanks for joining the movement,"

tulisnya, Jumat (6/3/2026).

Dukungan Macron ini punya alasannya sendiri. Prancis sendiri sudah lebih dulu bergerak. Negara itu baru saja menyetujui rancangan undang-undang serupa yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses platform digital. Macron adalah pendukung utama aturan tersebut, yang akhirnya disahkan Majelis Nasional Prancis akhir Januari lalu.

Jadi, Prancis tercatat sebagai negara kedua yang mengambil langkah tegas ini. Australia-lah yang pertama, dengan aturan larangan untuk anak di bawah 15 tahun.

Aturan Komdigi: Akses Media Sosial Ditunda untuk Anak

Lalu, seperti apa aturan dari Komdigi itu? Intinya, pemerintah resmi menunda akses anak-anak di bawah 16 tahun ke platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. Ia merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang akrab disebut PP Tunas, tentang perlindungan anak di ranah digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan turunan ini diterbitkan untuk memperkuat payung hukum perlindungan anak.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,"

kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026). Langkah ini, meski menuai pro-kontra, jelas menandai babak baru dalam upaya menjaga anak-anak dari potensi bahaya di dunia maya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar