Mendekati momen Lebaran, wacana tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pasti mulai menghangat di kalangan pekerja. Ada yang sudah terima, ada pula yang masih menunggu dengan cemas. Nah, buat yang merasa haknya belum dipenuhi, Kementerian Ketenagakerjaan punya solusi. Mereka baru saja membuka Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan untuk tahun 2026.
Intinya, posko ini jadi tempat curhat dan bertanya bagi para pekerja. Mulai dari sekadar konsultasi sampai pengaduan serius jika perusahaan dirasa ngeles soal pembayaran THR. Menariknya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turun langsung meninjau posko yang berlokasi di Gedung B Lantai 1, PTSA Kemnaker, Jakarta Selatan itu. Melalui layanan ini, pekerja bisa dapat informasi lengkap atau melaporkan perusahaan yang dianggap bandel.
Fungsi Posko THR dan BHR: Bukan Cuma Tempat Aduan
Sebenarnya, apa sih posko ini? Ini adalah layanan khusus Kemnaker yang bertujuan memastikan hak pekerja terjaga jelang hari raya. Layanannya terbagi dua: konsultasi dan pengaduan.
Layanan konsultasi sendiri sudah berjalan sejak awal Maret lalu. Di sini, pekerja bisa menanyakan berbagai hal. Pertanyaan yang umum muncul biasanya seputar kelayakan penerimaan THR, cara menghitungnya, atau situasi rumit seperti bagaimana jika kena PHK tepat sebelum Lebaran.
"Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," jelas Yassierli dalam siaran persnya, Jumat (6/3/2026).
Gimana Kalau Mau Ngadu?
Nah, kalau ternyata masalahnya lebih serius dan butuh pengaduan resmi, pekerja juga bisa melakukannya di posko yang sama. Layanan pengaduannya baru akan aktif H-7 sebelum Idul Fitri. Waktunya disesuaikan dengan batas akhir pembayaran THR yang diwajibkan pemerintah.
Caranya cukup fleksibel. Pertama, ya datang langsung aja ke lokasi posko di Jakarta Selatan tadi. Tapi bagi yang jauh atau sulit ke sana, ada opsi online. Pengaduan bisa diajukan lewat situs khusus: poskothr.kemnaker.go.id.
Opsi ketiga mungkin yang paling praktis: lewat WhatsApp. Cukup kirim pesan ke nomor 081280001112 untuk konsultasi atau mulai proses pengaduan. Dengan berbagai pilihan ini, diharapkan pekerja dari mana pun bisa mengakses layanan dengan mudah.
Buka Setiap Hari, Termasuk Akhir Pekan
Yang patut diacungi jempol, jam operasional layanan pengaduannya cukup panjang. Posko buka setiap hari, dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Bahkan, mereka tetap beroperasi di akhir pekan dan hari-hari mendekati Lebaran. Kebijakan ini jelas dibuat agar pekerja punya kesempatan melapor kapan pun, tanpa terkendala jadwal kerja mereka sendiri.
Setiap laporan yang masuk nantinya akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang standby di tempat. Dengan begitu, prosesnya diharapkan bisa lebih cepat dan tepat sasaran.
Tak Hanya di Pusat, Daerah Juga Didorong Buka Posko
Agar jangkauannya makin luas, Kemnaker tidak hanya berhenti di Jakarta. Mereka mendorong agar dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kota, kabupaten, hingga kawasan industri juga membuka posko serupa.
"Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu," tegas Menaker Yassierli.
Langkah ini tentu untuk memastikan akses keadilan bagi pekerja di seluruh Indonesia, tidak hanya yang berada di sekitar ibu kota.
Artikel Terkait
Rano Karno: Proses Hukum Mantan Kadis LH Terkait Longsor Bantargebang Konsekuensi yang Wajar
Kementan Perkuat Peran BUMN untuk Akselerasi Swasembada Gula
Ancol Tawarkan Diskon 87% Tiket Wahana Khusus Perempuan pada 26 April 2026
Kapolres Banyuasin Sambang Kamtibmas dan Salurkan Bansos di Air Kumbang