Jimly: Rekomendasi Reformasi Polri 10 Buku Siap Diserahkan ke Presiden Prabowo

- Jumat, 06 Maret 2026 | 05:00 WIB
Jimly: Rekomendasi Reformasi Polri 10 Buku Siap Diserahkan ke Presiden Prabowo

Malam itu di Istana, usai buka puasa dengan para ulama, Jimly Asshiddiqie terlihat lega. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian itu mengabarkan bahwa tugas berat timnya akhirnya rampung. Rekomendasi final sudah terkumpul, dan harapannya bisa segera diserahkan ke tangan Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran tiba.

"Sudah, sudah selesai," ujar Jimly, Kamis (5/3/2026) lalu.

"Mudah-mudahan sebelum lebaran, pengaturannya sedang dibicarakan dengan Pak Mensesneg dan Pak Seskab," tambahnya penuh harap.

Menurut Jimly, seluruh aspirasi dari berbagai elemen masyarakat itu kini terhimpun rapi. Hasilnya? Tidak tanggung-tanggung, sepuluh buku lengkap berisi rekomendasi untuk perubahan.

"Karena kita kan menampung aspirasi dari masyarakat. Sudah lengkap, rekomendasinya sudah lengkap, 10 buku," terangnya.

Namun begitu, pekerjaan belum sepenuhnya usai. Komisi juga mengusulkan revisi sejumlah aturan internal. Ada delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan dua puluh empat Peraturan Kapolri (Perkap) yang dinilai perlu diperbarui. Tujuannya jelas: agar reformasi bisa berjalan berkelanjutan dan punya pijakan hukum yang kuat untuk jangka panjang.

"Tapi ada hal-hal prinsipil yang harus lewat perubahan undang-undang, butuh peraturan pelaksana, plus revisi regulasi internal tadi," kata Jimly memaparkan.

Di sisi lain, proses penyampaian laporan ini sempat tertunda. Jimly bercerita, awalnya ingin bertemu sebelum Prabowo berangkat ke Amerika. Tapi jadwal berubah. Rencana kemudian digeser setelah kepulangan, eh, malah muncul situasi perang yang menyita perhatian.

"Jadi, kepada masyarakat luas, saya perlu lapor bahwa Komisi sudah selesai menjalankan tugasnya," jelasnya.

"Tinggal sekarang menunggu keputusan-keputusan yang kami tidak bisa putuskan sendiri."

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar