Praktisi Hukum Ingatkan Kerugian Negara di Kasus Pertamina Rp9,4 Triliun, Bukan Rp171 Triliun

- Kamis, 05 Maret 2026 | 20:30 WIB
Praktisi Hukum Ingatkan Kerugian Negara di Kasus Pertamina Rp9,4 Triliun, Bukan Rp171 Triliun

JAKARTA – Beredar luas di media sosial narasi tentang kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp171 triliun, dalam kasus korupsi tata kelola minyak PT Pertamina. Praktisi hukum Febri Diansyah angkat bicara. Ia mengingatkan, terutama pada pengelola akun-akun media, untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi semacam ini.

Menurut Febri, angka sebesar itu sudah dinyatakan tak terbukti oleh pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri menyebutnya masih bersifat asumsi, bukan fakta final.

"Min, hati-hati memberikan informasi. Tidak benar itu 171 triliun kerugian negara. Yang benar, dugaan kerugian perekonomian negara. Dan kemarin hakim PN menyatakan itu enggak terbukti karena bersifat asumsi,"

kata Febri dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Ia mendorong semua pihak untuk menyampaikan informasi yang edukatif dan tentu saja, berbasis fakta. "Mari lakukan edukasi masyarakat dengan informasi yang benar," tulisnya.

Lalu, bagaimana sebenarnya putusan pengadilan? Ternyata, majelis hakim memang dengan tegas menyatakan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun itu masih dianggap asumsi. Penilaian ini disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan akhir Februari lalu.

"Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,"

jelas Sigit.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar