Namun begitu, bukan berarti negara dianggap tak rugi sama sekali. Unsur merugikan keuangan negara tetap dianggap terpenuhi. Bedanya, angkanya jauh lebih kecil. Hakim menerima perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerugian keuangan negara sekitar Rp9,4 triliun, khususnya dari penjualan solar non-subsidi dalam periode 2018-2023.
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI... terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara... seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun),"
tutur hakim Sigit.
Intinya, majelis hakim sepakat dengan hitungan BPK, tapi menolak perhitungan kerugian perekonomian negara versi para ahli tadi.
Narasi Rp171 triliun yang ramai ini sendiri awalnya diunggah oleh sebuah akun Instagram bernama @jaksapedia. Akun itu menyoroti langkah Kejagung yang mengajukan banding, dengan alasan potensi kerugian sebenarnya jauh lebih besar daripada yang diakui vonis.
Mereka menulis, Kejagung ingin memastikan pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka ratusan triliun itu. Persoalannya, angka "perkiraan" inilah yang oleh pengadilan dianggap belum bisa dibuktikan secara nyata.
Jadi, ada dua angka yang beredar: satu asumsi yang menggemparkan, dan satu lagi putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap. Febri Diansyah mengingatkan, dalam ruang hukum, yang kedua itulah yang harus jadi acuan.
Artikel Terkait
Buya Yahya Ajak Publik Doakan Presiden Prabowo di Bulan Ramadan
Polda Riau Pacu Proyek Sampah Jadi Listrik 3 MW di Pekanbaru
Mendagri Minta Pemda Alokasikan Anggaran untuk Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja
Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Tewaskan Dua Orang