Di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3) lalu, vonis akhirnya dijatuhkan. Fandi Ramadhan, ABK asal Medan, harus mendekam di penjara selama lima tahun. Kasusnya? Menyelundupkan sabu-sabu dengan bobot hampir dua ton. Putusan itu punya dua sisi yang berbeda bagi keluarganya.
Ibu Fandi, Nirwana, tak bisa menyembunyikan tangisnya. Baginya, anak itu tak pantas mendekam di balik jeruji.
"Saya berharap Fandi bebas," ucapnya, suara terisak, sesaat setelah sidang usai.
Di sisi lain, sang ayah justru bernapas lega. Sulaiman, ayah Fandi, malah mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Kenapa? Karena ancaman hukuman mati yang sempat menghantui, akhirnya tak jadi kenyataan.
Artikel Terkait
Ayah Tiri di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD
Pemerintah Izinkan Badung Gunakan Insinerator untuk Sampah Kayu Kiriman Laut
Polda Metro Jaya Gelar Penguatan Spiritual Personel di Momentum Nuzulul Quran
PDIP Jatim Gelar Santunan untuk 550 Anak Yatim dan Janda di Momen Nuzulul Quran