Kebijakan ini sendiri merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden dan DPR. Saat ini, langkahnya sudah konkret. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026, disusul dengan surat edaran yang mengatur teknis penggunaannya di lapangan.
“Saya berusaha untuk mempermudah rekan-rekan eksekutif kepala daerah,” tambah Tito.
Namun begitu, ada pesan khusus dari Presiden. Anggaran tambahan yang besar ini harus betul-betul dipakai untuk mempercepat pemulihan. Bagi daerah yang tidak terdampak langsung, dana ini bisa dialihkan untuk program mitigasi. Misalnya, memperkuat infrastruktur yang rawan seperti jembatan atau bendungan.
“Termasuk juga untuk penanganan tata ruang misalnya, pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi,” pungkas Tito menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
PDIP Jatim Gelar Santunan untuk 550 Anak Yatim dan Janda di Momen Nuzulul Quran
DMI Serukan Doa Bersama dan Qunut Nazilah Serentak untuk Perdamaian Dunia
Polisi Tangkap Pria Penempel Stiker QR Code Judi Online di Jaksel, Upahnya Rp100 Ribu per Lembar
Nicke Widyawati Bantah Kerugian, Sebut Bisnis LNG Masih Berjalan hingga 2040