Nicke Widyawati Bantah Kerugian, Sebut Bisnis LNG Masih Berjalan hingga 2040

- Kamis, 05 Maret 2026 | 22:25 WIB
Nicke Widyawati Bantah Kerugian, Sebut Bisnis LNG Masih Berjalan hingga 2040

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Mantan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, hadir sebagai saksi. Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini menjerat dua nama: Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas Pertamina, dan Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning.

Pertanyaan utama yang mengemuka adalah soal untung rugi. Pengacara Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menekankan hal ini. Dia menyoroti laporan keuntungan 97 juta dolar AS di tahun 2024.

"Nah dalam kaitan tadi saudara menyatakan bahwa sesungguhnya Pertamina untung, setidak-tidaknya sampai saudara keluar dari Pertamina untung, itu ya 97 (juta) USD tahun 2024. Apakah keuntungan ini pernah dipublikasi nggak oleh Pertamina?"
"Pertanyaannya khusus untuk LNG ini kenapa tidak dipublish?"

Nicke merespons dengan tenang. Menurutnya, terlalu dini untuk menyimpulkan. Kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) masih panjang, baru berakhir tahun 2040. Jadi, hitung-hitungan untung rugi sekarang belum bisa dijadikan patokan final.

"Jadi agak beda Pak, Bu. Terkait dengan Corpus Christi ini kalau dibilang bisnisnya itu belum selesai Bu. Jadi tidak bisa kemudian kita menyatakan untung rugi hari ini, karena kontrak sampai 2040. Jadi dipotong satu per satu, tapi secara bisnis kan harus sampai selesai,"

Dia pun memberi perbandingan. Kasus ini, lanjut Nicke, berbeda dengan kerja sama dengan kilang Al Zour di Kuwait. Di sana, hasil produksi langsung dibawa ke Indonesia untuk ketahanan energi sebuah transaksi yang sifatnya lebih jelas dan selesai.

"Berbeda dengan Al-Zour yang memang itu adalah suatu event, di mana hasil produksi di sana dibawa ke Indonesia 2 juta barel untuk menambah ketahanan energi,"

Wa Ode kemudian menyinggung soal teguran dari pemegang saham atau Menteri selaku otoritas tertinggi. Nicke menjawab singkat.

"Tidak ada,"

Namun begitu, tuntutan jaksa justru menggambarkan skenario yang jauh berbeda. Sebelumnya, pada sidang dakwaan akhir Desember 2025, JPU KPK telah menjabarkan kerugian negara yang fantastis: 113 juta dolar AS, atau sekitar Rp 1,9 triliun. Kedua terdakwa didakwa turut serta memperkaya korporasi CCL dan juga mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

Inti dari dakwaan itu adalah soal pembelian yang dianggap terburu-buru dan ceroboh. Jaksa menyebut, Pertamina membeli LNG dari CCL tanpa punya pembeli tetap di dalam negeri yang siap menyerap. Alhasil, terjadi kelebihan pasokan atau over supply.

Bukannya untung, Pertamina justru terpaksa menjual kembali LNG impor itu ke pasar luar negeri dengan harga lebih rendah. Hitung-hitungan jaksa menyebut, dari 18 kargo yang dibeli, Pertamina rugi hampir 93 juta dolar AS. Belum lagi denda suspension fee karena kargo yang tak terserap, yang menambah beban kerugian.

Menurut jaksa, seharusnya ada analisis keekonomian yang matang dan perjanjian penjualan gas (GSA) yang pasti sebelum kontrak pembelian (SPA) ditandatangani. Prosedur itu dilanggar. Negosiasi dan pembahasan internal yang dilakukan, kata jaksa, akhirnya berujung pada kerugian negara yang nilainya triliunan rupiah.

Sidang masih berlanjut. Dua narasi antara yang menyatakan bisnis masih berjalan dan dakwaan yang menyebut kerugian sudah nyata berbenturan di depan hakim. Jawaban singkat Nicke tentang tidak adanya teguran, di sisi lain, justru memunculkan pertanyaan lebih dalam tentang pengawasan dalam transaksi sebesar itu.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar