Lalu, seberapa besar jaringan ini? Data penyidikan mengungkap fakta yang cukup mencengangkan. Polri telah menerima 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Laporan-laporan itu menguak aktivitas 132 situs judi online yang berbeda.
Transaksinya? Diperkirakan melampaui angka Rp225 miliar. Uang sebanyak itu mengalir melalui ribuan rekening, tepatnya 5.961 rekening. Dari temuan tersebut, Polri telah membuka 27 laporan polisi. Namun begitu, sebagian besar perkara masih dalam tahap penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sudah siap menerima. Melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE), Jaksa memastikan setiap rupiah yang diserahkan akan langsung masuk ke kas negara. Ini adalah bagian dari upaya serius mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak.
Sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung diharapkan makin kencang, khususnya dalam pemulihan aset. Dengan koordinasi yang solid, penanganan perkara judi daring dan pencucian uang diharapkan bisa lebih cepat, efektif, dan tentu saja, transparan.
Artikel Terkait
Kim Jong Un Tinjau Uji Rudal Kapal Perang, Sebut Kemajuan Senjata Nuklir Angkatan Laut
Gubernur Bali Janjikan Dukungan Penuh dan Perbaikan Infrastruktur untuk Kemala Run 2026
PDIP Jatim Santuni 500 Anak Yatim dan 50 Janda dalam Peringatan Nuzulul Quran
Kapolda Riau Tawarkan Solusi Waste-to-Energy Atasi Darurat Sampah di TPA Muara Fajar