Bareskrim Serahkan Rp58,1 Miliar Hasil Rampasan Judi Online ke Kejaksaan Agung

- Kamis, 05 Maret 2026 | 17:45 WIB
Bareskrim Serahkan Rp58,1 Miliar Hasil Rampasan Judi Online ke Kejaksaan Agung

Bareskrim Polri kembali menyerahkan aset hasil rampasan ke negara. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menyerahkan dana senilai Rp58,1 miliar kepada Kejaksaan Agung. Uang sebesar itu didapat dari eksekusi kasus pencucian uang yang terkait dengan judi online.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Tindakidsiber, membeberkan rinciannya. Menurutnya, penyerahan ini adalah wujud komitmen penegak hukum memulihkan aset negara, dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Himawan.

“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” tambahnya.

Operasi ini jelas bukan main-main. Polisi tak cuma mengejar pelakunya, tapi juga membidik aliran dananya. Tujuannya satu: memutus operasional judi online sampai ke akarnya.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar