Mantan Dirjen Kemendikbudristek Terima Uang dan Ponsel dari Rekanan di Sidang Korupsi

- Kamis, 05 Maret 2026 | 17:00 WIB
Mantan Dirjen Kemendikbudristek Terima Uang dan Ponsel dari Rekanan di Sidang Korupsi

“Mohon izin Yang Mulia,” ujarnya. “Waktu itu Yang Mulia bilang sampaikan saja nanti di pleidoi. Jadi itu uangnya betul-betul dari beberapa undangan ke beliau, arahan-arahan beliau. Dan kwitansinya ada.”

Kembali ke soal ponsel, alasan Sri ternyata terdengar cukup manusiawi. Dia bercerita, Jumeri sering mengikuti rapat virtual secara mendadak, kadang dari dalam mobil saat perjalanan antara Semarang dan Jakarta.

“Kasih HP juga?” selidik jaksa.

“Iya,” sambung Sri. “Karena memang ceritanya, Pak Jumeri sering nge-zoom dengan kami berkali-kali. Bisa malam, bisa siang, dan kadang suka dadakan. HP yang dipakainya buram, nggak keliatan jelas. Saya inisiatif aja, karena saya punya HP ya saya kasih aja. Itu tidak ada janji apa-apa. Hanya betul-betul empati karena beliau kesulitan.”

Perlu dicatat, Sri Wahyuningsih sendiri bukanlah pihak yang bebas dalam kasus ini. Dia juga tercatat sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Di sisi lain, sidang yang mengangkat cerita ponsel dan uang tunai ini berpusat pada terdakwa utama: Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek. Dia didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Eksepsi yang diajukan tim hukumnya telah ditolak hakim. Artinya, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, membuka babak baru yang mungkin akan memunculkan lebih banyak kesaksian.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar