"Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati. Sudah semestinya dia paham pelaksanaan prinsip-prinsip good governance di pemerintah daerah," tegasnya.
Di sisi lain, KPK menguak fakta lain yang lebih runyam. Ternyata, anak dan suami Fadia mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Yang jadi sorotan, Fadia disebut-sebut sebagai penerima manfaat atau "beneficial ownership" dari perusahaan itu. Ini tentu menambah daftar persoalan yang harus dijelaskan sang Bupati.
Kasus ini, seperti biasa, menyisakan tanda tanya besar tentang bagaimana seharusnya seorang pemimpin daerah bertindak. Apalagi dengan pengalaman yang sebenarnya tidak sedikit.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Ayah Tiri di Mojokerto Diduga Cabuli Anak sejak Kelas 3 SD
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan Ormas Islam dan Pesantren di Istana
ABK Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Sabu Dua Ton
Gubernur Jabar Liburkan Pekerja Transportasi Tradisional Demi Antisipasi Kemacetan Mudik