Bupati Pekalongan Akui Tak Kuasai Teknis Birokrasi, KPK Pertanyakan Pengalaman Dua Periode

- Kamis, 05 Maret 2026 | 16:35 WIB
Bupati Pekalongan Akui Tak Kuasai Teknis Birokrasi, KPK Pertanyakan Pengalaman Dua Periode

"Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati. Sudah semestinya dia paham pelaksanaan prinsip-prinsip good governance di pemerintah daerah," tegasnya.

Di sisi lain, KPK menguak fakta lain yang lebih runyam. Ternyata, anak dan suami Fadia mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Yang jadi sorotan, Fadia disebut-sebut sebagai penerima manfaat atau "beneficial ownership" dari perusahaan itu. Ini tentu menambah daftar persoalan yang harus dijelaskan sang Bupati.

Kasus ini, seperti biasa, menyisakan tanda tanya besar tentang bagaimana seharusnya seorang pemimpin daerah bertindak. Apalagi dengan pengalaman yang sebenarnya tidak sedikit.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar