Kapolda Riau Kategorikan Perburuan Gajah Sumatera di Pelalawan sebagai Kejahatan Luar Biasa

- Kamis, 05 Maret 2026 | 14:35 WIB
Kapolda Riau Kategorikan Perburuan Gajah Sumatera di Pelalawan sebagai Kejahatan Luar Biasa

"Hutan Riau harus kita jaga, satwa liar harus dilindungi. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi," pungkasnya. "Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap kita semua."

15 Tersangka Berhasil Diamankan

Operasi penyelidikan yang mendalam akhirnya membuahkan hasil. Tanggal 18 hingga 23 Februari 2026, tim berhasil menggaruk sindikat perburuan gajah di beberapa lokasi terpisah. Jaringannya ternyata luas, dengan peran yang berbeda-beda: dari penembak, pemotong gading, pemberi modal, sampai penadah.

Irjen Herry Heryawan menjelaskan, motifnya klasik: mengambil dan memperjualbelikan gading.

"Dalam konstruksi perkara, FA ini berperan ganda. Sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, sekaligus yang memotong gading," kata Herry dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/2).

Dari 15 tersangka yang diciduk, 8 orang merupakan jaringan lokal Riau dan Sumbar. Mereka menjalankan peran mulai dari eksekutor lapangan menembak dan memotong kepala gajah hingga menjadi perantara penjualan senjata ilegal. Mereka adalah RA (31), JM (44), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), dan SL (43).

Tak cuma itu, operasi juga merambah ke kota-kota besar. Tujuh tersangka lain diamankan di Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Solo. Mereka diduga berperan sebagai perantara dan penadah, yang konon memanfaatkan gading gajah untuk bahan pipa rokok. Mereka adalah AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), dan HA (42).

Namun begitu, buruan belum sepenuhnya berakhir. Polda Riau masih mencatat tiga nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO): AN, GL, dan RB. Ketiganya diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, serta penadah gading yang masih buron.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar