Persidangan praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir. Kali ini, giliran KPK yang memberikan jawaban resmi atas gugatan yang diajukan Yaqut untuk membebaskan dirinya dari status tersangka kasus korupsi kuota haji.
Di sidang sebelumnya, Yaqut tentu saja sudah memaparkan sejumlah alasan mengapa penetapan tersangka itu dianggap keliru. Nah, sekarang kita dengar bantahan dari lembaga antirasuah itu.
Intinya, KPK berpendapat bahwa sebagian besar dalil yang diajukan tim hukum Yaqut sebenarnya keluar dari wewenang hakim praperadilan. Menurut mereka, permohonan itu mengandung apa yang disebut error in objecto salah sasaran, begitu kira-kira.
Begitu penjelasan Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Mereka bersikukuh bahwa ruang lingkup praperadilan itu terbatas, mengacu pada Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP, plus putusan MK dan PERMA yang relevan.
Hal-hal teknis seperti dokumen penetapan tersangka, misalnya, dianggap KPK sekadar administrasi penyidikan. Bukan upaya paksa. Jadi, urusan seperti itu bukan ranah praperadilan. Begitu pula dengan soal penghitungan kerugian negara atau pilihan hukum acara yang dipakai.
Artikel Terkait
Upacara Peringatan Khamenei Ditunda, Panitia Hadapi Permintaan Massa yang Membeludak
BPJPH dan KPK Luncurkan Dashboard Anti-Korupsi untuk Sertifikasi Halal
Ketua PPP Mardiono: Sikap RI Atas Konflik Global Harus Berakar pada Pembukaan UUD 1945
Laporan Giga Society 2025: 10 Orang dengan Skor IQ Tertinggi, Tertembus 276