Tim KPK menambahkan,
Mereka juga mengingatkan batasan prosedural. Hakim praperadilan cuma satu orang dan sidangnya harus selesai dalam tujuh hari. Waktu yang sangat singkat untuk menilai materi perkara korupsi yang kompleks. Karena itu, KPK meminta hakim menolak permohonan Yaqut.
Alasannya? Dalil-dalil yang diajukan dianggap mencampuradukkan kewenangan pengadilan korupsi dengan kewenangan praperadilan. Akibatnya, permohonan itu jadi terkesan kabur, atau dalam bahasa hukum mereka: obscuur libel.
Sidang pun berlanjut. Kita lihat saja bagaimana hakim nanti memutuskan tarik-ulur wewenang yang cukup alot ini.
Artikel Terkait
Upacara Peringatan Khamenei Ditunda, Panitia Hadapi Permintaan Massa yang Membeludak
BPJPH dan KPK Luncurkan Dashboard Anti-Korupsi untuk Sertifikasi Halal
Ketua PPP Mardiono: Sikap RI Atas Konflik Global Harus Berakar pada Pembukaan UUD 1945
Laporan Giga Society 2025: 10 Orang dengan Skor IQ Tertinggi, Tertembus 276