KPK Bantah Gugatan Praperadilan Yaqut, Sebut Dalil di Luar Kewenangan

- Kamis, 05 Maret 2026 | 06:45 WIB
KPK Bantah Gugatan Praperadilan Yaqut, Sebut Dalil di Luar Kewenangan

Tim KPK menambahkan,

Mereka juga mengingatkan batasan prosedural. Hakim praperadilan cuma satu orang dan sidangnya harus selesai dalam tujuh hari. Waktu yang sangat singkat untuk menilai materi perkara korupsi yang kompleks. Karena itu, KPK meminta hakim menolak permohonan Yaqut.

Alasannya? Dalil-dalil yang diajukan dianggap mencampuradukkan kewenangan pengadilan korupsi dengan kewenangan praperadilan. Akibatnya, permohonan itu jadi terkesan kabur, atau dalam bahasa hukum mereka: obscuur libel.

Sidang pun berlanjut. Kita lihat saja bagaimana hakim nanti memutuskan tarik-ulur wewenang yang cukup alot ini.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar