Ia menambahkan, "DD kami amankan tanpa perlawanan, pelaku juga telah mengakui perbuatan penculikan dan pencabulan tersebut."
Kasus yang mengguncang masyarakat ini ternyata bukan kejadian baru. Dari penyelidikan polisi, peristiwa naas itu sudah terjadi lebih dari sebulan lalu, tepatnya pada 30 Januari 2026. Baru setelah melalui penyelidikan mendalam termasuk memeriksa sejumlah saksi dan tentu saja korban polisi bisa mengidentifikasi dan menangkap DD.
Yang membuat banyak pihak bergidik adalah status tersangka. Irwan pun membenarkan bahwa DD memang menjabat sebagai Kepala SPPG di kabupaten setempat. Sebuah posisi yang seharusnya menjadi teladan, justru dinodai oleh perbuatan keji.
Untuk saat ini, DD masih ditahan di Mapolsek Purbolinggo menunggu proses hukum berikutnya. Kasus ini tentu meninggalkan kepedihan mendalam, sekaligus tanda tanya besar tentang keamanan anak-anak di lingkungannya.
Artikel Terkait
BMKG Wamena Imbau Warga Papua Pegunungan Waspada Cuaca Ekstrem hingga 2026
Presiden Iran Sampaikan Pesan Damai ke Negara Tetangga, Tegaskan Balasan Hanya Terpaksa
Polres Ponorogo Pantau Stok dan Harga Pasar Sambut Ramadan
Pemprov Sultra dan Mitra Gelar Ramadhan Sultra Fest untuk Dongkrak UMKM Lokal