Dari total Rp 46 miliar, hanya sekitar Rp 22 miliar yang dipakai untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Nah, sisa yang tidak sedikit tepatnya Rp 19 miliar dibagikan begitu saja ke dalam lingkaran keluarga bupati.
Berikut pembagiannya: Fadia sendiri menerima Rp 5,5 miliar. Suaminya, Ashraff, dapat Rp 1,1 miliar. Lalu ada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sebesar Rp 2,3 miliar. Dua anak Fadia, Sabiq dan Mehnaz Na, masing-masing mendapat Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar. Tak lupa, ada penarikan tunai mencapai Rp 3 miliar.
Menurut penelusuran KPK, modusnya berjalan sistematis. PT RNB yang diisi oleh tim sukses Fadia ini kemudian mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, plus satu kecamatan sepanjang 2025. Fadia sendiri kerap meminta agar 'perusahaan ibu' ini dimenangkan dalam tender.
Kini, bupati tersebut terjerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor, yang dihubungkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP baru. Kasus ini kembali mencoreng tinta hitam di dunia pemerintahan daerah, menunjukkan betapa kuatnya godaan untuk menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
Lansia di Cianjur Tewas Dipukuli Tetangga Gara-gara Dua Labu Siam
FPTI Umumkan Susunan Tim Pelatih dan Pendukung untuk Persiapan Asian Games 2026
Rudal Iran Dinilai Menuju Siprus, Dinetralisir Sistem Pertahanan NATO