Polisi Ungkap Niat Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Sudah Disiapkan

- Selasa, 03 Maret 2026 | 10:00 WIB
Polisi Ungkap Niat Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Sudah Disiapkan

Kasus penusukan terhadap advokat Bastian Sori (40) oleh sekelompok debt collector atau 'mata elang' di Kelapa Dua, Tangerang, masih dalam penyelidikan polisi. Dari awal, rupanya para pelaku sudah siap dengan senjata tajam. Mereka membawa pisau dengan satu tujuan: melukai siapapun yang berani menghalangi penarikan kendaraan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini.

"Pelaku bawa sajam. Senjata tajam itu dibawa untuk antisipasi kalau ada perlawanan dari debitur atau orang yang menguasai kendaraan yang akan ditarik," jelas Budi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, tindakan membawa senjata itu sendiri sudah menunjukkan niat jahat. "Matel pelaku bawa sajam itu artinya sudah ada niat mencederai nasabah jika terjadi penolakan," tegasnya. Hingga saat ini, dua orang lainnya yang terlibat masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dikejar polisi.

Di sisi lain, satu pelaku berinisial JBI sudah berhasil diamankan. Jatanras Polda Metro Jaya menangkapnya di Tol Kalikangkung, Semarang, saat dia berusaha melarikan diri. Peran JBI dalam kejadian berdarah itu disebut sebagai eksekutor, orang yang secara langsung menusuk korban.

Adapun dua buronan yang masih dicari adalah SS dan HK. Dari keterangan yang ada, keduanya tak cuma menonton. Mereka ikut serta mengintimidasi Bastian Sori sebelum akhirnya situasi memanas dan berujung pada penusukan. Polisi masih memburu mereka, sekaligus menyelidiki tuntas alur kejadian dan motif di baliknya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar