Kasus penusukan terhadap advokat Bastian Sori (40) oleh sekelompok debt collector atau 'mata elang' di Kelapa Dua, Tangerang, masih dalam penyelidikan polisi. Dari awal, rupanya para pelaku sudah siap dengan senjata tajam. Mereka membawa pisau dengan satu tujuan: melukai siapapun yang berani menghalangi penarikan kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini.
"Pelaku bawa sajam. Senjata tajam itu dibawa untuk antisipasi kalau ada perlawanan dari debitur atau orang yang menguasai kendaraan yang akan ditarik," jelas Budi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Artikel Terkait
Tanah Bergerak di Bogor Rusak Tiga Rumah, 15 Jiwa Terdampak
Ruas Tol Bawen-Ambarawa Ditargetkan Operasional Saat Mudik Lebaran 2026
DPR Dukung Upaya Prabowo Jadi Mediator AS-Israel-Iran
Wamen Bima Arya Lepas Gelombang II Praja IPDN di Aceh Tamiang, Gelombang III Akan Menyusul