Lokasi penambangan ini sendiri cukup problematis. Ia berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Mandailing Natal. Sebagai hutan negara, pemanfaatan arealnya diatur dengan sangat ketat. Kegiatan penggalian di sana jelas melanggar aturan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas mencurigakan di lokasi itu sudah berlangsung kira-kira dua minggu. Awalnya, warga sekitar melihat lima unit ekskavator beroperasi. Lama-kelamaan, jumlah alat beratnya malah bertambah.
Pengamanan kedua ekskavator ini bukan sekadar razia biasa. Ini adalah langkah awal penegakan hukum terhadap praktik PETI yang selama ini kerap merusak lingkungan dan menggerus kawasan hutan. Sampai saat ini, polisi masih mendalami siapa saja dalang dan pelaku di balik operasi ilegal tersebut.
Alat berat yang diamankan Polda Sumut dalam penindakan dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Madina. Foto: Istimewa.
Artikel Terkait
Gerhana Bulan Total Akan Terlihat di Seluruh Indonesia Malam Ini
BMKG Peringatkan Angin Kencang hingga 40 Knot di Perairan Bali Awal Maret 2026
Muhammadiyah Kecam Serangan AS-Israel ke Iran dan Desak PBB Beri Sanksi Tegas
THR PPPK Paruh Waktu Banten Masih Tunggu Kejelasan Pusat dan Mekanisme Daerah