Jakarta - Polresta Serang Kota berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai otak pencurian sepeda motor di Kecamatan Kramatwatu. Yang menarik, pelaku berinisial RR (20) ini ternyata juga menjalankan bisnis haram lain: mengedarkan sabu.
Laporan dari masyarakat masuk pada pertengahan Februari lalu, tepatnya tanggal 13. Begitu laporan itu tiba, polisi langsung bergerak. Mereka akhirnya mengamankan RR di sekitar Pamidangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang.
“Tim kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RR,” kata Kapolsek Kramatwatu, Kompol Bai Ma’mun, pada Senin (2/3/2026).
“Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 gram. Barang itu diakui miliknya.”
Dari tangan RR, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Hasilnya, seorang tersangka lain berhasil diamankan. Dia adalah FR (22). Ternyata, keduanya bukanlah pemula. Mereka sudah bolak-balik beraksi di wilayah hukum Polsek Kramatwatu.
Artikel Terkait
Hillcon Masuk Papan Pemantauan Khusus Tahap II, Saham Anjlok 77% dalam Sebulan
Pemerintah Kalsel Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran Meski Harga Naik
Istri Pengusaha Ternama Tewas dalam Kecelakaan Moge di Kulon Progo
Gubernur DKI Usulkan Haul Tahunan untuk Ulama Betawi di Monas