Polresta Serang Kota Tangkap Otak Pencurian Motor yang Juga Edarkan Sabu

- Senin, 02 Maret 2026 | 21:15 WIB
Polresta Serang Kota Tangkap Otak Pencurian Motor yang Juga Edarkan Sabu

“Kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kramatwatu sebanyak 16 tempat kejadian perkara,” tegas Bai Ma’mun.

Namun begitu, jaringan ini tampaknya lebih luas. Polisi menyebut ada enam orang lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Inisial mereka adalah HI, BS, RN, ST, AN, dan TK. Identitas mereka sudah diketahui dan pengejaran masih terus dilakukan.

Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada dua unit sepeda motor; satu milik korban dan satunya lagi digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan. Tak ketinggalan, kunci T yang dipakai untuk merusak dan mencuri motor korban juga diamankan.

Lalu, tentu saja, sabu seberat 20 gram itu. “Untuk perkara narkotika, kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota,” jelas Bai Ma’mun.

Atas ulah mereka, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP, yang ancaman maksimalnya bisa mencapai sembilan tahun penjara.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar