“Kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kramatwatu sebanyak 16 tempat kejadian perkara,” tegas Bai Ma’mun.
Namun begitu, jaringan ini tampaknya lebih luas. Polisi menyebut ada enam orang lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Inisial mereka adalah HI, BS, RN, ST, AN, dan TK. Identitas mereka sudah diketahui dan pengejaran masih terus dilakukan.
Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada dua unit sepeda motor; satu milik korban dan satunya lagi digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan. Tak ketinggalan, kunci T yang dipakai untuk merusak dan mencuri motor korban juga diamankan.
Lalu, tentu saja, sabu seberat 20 gram itu. “Untuk perkara narkotika, kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota,” jelas Bai Ma’mun.
Atas ulah mereka, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP, yang ancaman maksimalnya bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait
Hillcon Masuk Papan Pemantauan Khusus Tahap II, Saham Anjlok 77% dalam Sebulan
Pemerintah Kalsel Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran Meski Harga Naik
Istri Pengusaha Ternama Tewas dalam Kecelakaan Moge di Kulon Progo
Gubernur DKI Usulkan Haul Tahunan untuk Ulama Betawi di Monas