KPK Siapkan Dakwaan untuk Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

- Senin, 02 Maret 2026 | 15:40 WIB
KPK Siapkan Dakwaan untuk Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Proses penyusunan itu, lanjutnya, punya batas waktu. "Paling lama 14 hari kerja ke depan. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dimulai persidangan," ucap Budi Prasetyo.

Tak hanya berkas, penyidik juga menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim jaksa. Tugas jaksa sekarang adalah merampungkan tuntutan secepatnya.

Semua ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang menggemparkan. Awal November 2025 silam, Abdul Wahid diamankan KPK. Inti kasusnya berkisar pada dugaan permintaan fee atau sejumlah uang dari Wahid kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Sebuah praktik pemerasan yang kini membawanya ke ambang pengadilan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar