Proses penyusunan itu, lanjutnya, punya batas waktu. "Paling lama 14 hari kerja ke depan. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dimulai persidangan," ucap Budi Prasetyo.
Tak hanya berkas, penyidik juga menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim jaksa. Tugas jaksa sekarang adalah merampungkan tuntutan secepatnya.
Semua ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang menggemparkan. Awal November 2025 silam, Abdul Wahid diamankan KPK. Inti kasusnya berkisar pada dugaan permintaan fee atau sejumlah uang dari Wahid kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Sebuah praktik pemerasan yang kini membawanya ke ambang pengadilan.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tawarkan Koneksi JPO Sarinah ke Dalam Gedung, Terganjal Status Cagar Budaya
Luna Alhamdy Ungkap Sakit Hati atas Virgoun yang Cepat Move On dan Menikah
Iran Akui Situs Nuklir Natanz Diserang AS dan Israel
Iran Klaim Serang Kapal Induk AS, CENTCOM Bantah dan Konfirmasi Korban Jiwa