Residivis Pencuri Truk Diciduk di Lebak, Modus Ubah Warna dan Plat Nomor

- Senin, 02 Maret 2026 | 15:20 WIB
Residivis Pencuri Truk Diciduk di Lebak, Modus Ubah Warna dan Plat Nomor

Namun begitu, aksi maling itu ternyata bukan kerja solo. Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, ada dua orang lain yang terlibat. Mereka, berinisial IA dan R, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Sriyono.

Untuk kasus ini, TK terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pasal tambahan jika ditemukan unsur pemberatan lain atau jaringan yang lebih luas.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng cat semprot, serta lem perekat pelat.

Di akhir pernyataannya, Kapolres Jauhari berpesan kepada masyarakat. Dia mengimbau agar kewaspadaan ditingkatkan, terutama untuk kendaraan operasional bernilai tinggi. "Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor ke call center kami di layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar