Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum di Kota Bandung semakin digenjot. Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD setempat kini tengah mengintensifkan kerja mereka, mengurai pasal demi pasal regulasi yang dinanti itu.
Regulasi ini bukan sekadar formalitas. Ia disiapkan sebagai fondasi hukum yang kokoh, dengan harapan tata kelola kota bisa lebih kuat lagi. Tujuannya jelas: menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan benar-benar responsif terhadap suara warganya.
Anggota Pansus 13, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., mengungkapkan prosesnya berjalan bertahap namun mendalam. Mereka tak bekerja sendirian. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut dilibatkan dalam setiap diskusi.
“Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” jelas Andri.
Jadi, bisa dibilang pekerjaan rumah mereka masih panjang. Dengan 63 pasal yang tersusun dalam 18 bab berbeda, tentu butuh ketelitian ekstra. Pembahasan aspek-aspek seperti ketertiban di jalan raya, kehidupan sosial, hingga standar kesehatan masyarakat masih terus digulirkan. Semuanya demi satu hasil akhir: perda yang benar-benar bisa diandalkan.
Artikel Terkait
Kontak dengan Kerb Buriram Sebabkan Ban Kempes dan Gagalkan Balapan Marquez
Polres Bogor Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Disabilitas di Citerup
Jenazah Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Prosesi Khidmat di Masjid Agung Sunda Kelapa
Penganiayaan ART di Sunter Terungkap, Dipicu Pelecehan Tempat Ibadah